Sebanyak 105 narapidana Rutan Kelas IIB Barabai menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kepala Rutan Barabai I Komang Suparta menyerahkan remisi bersama Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan.
Dari 154 narapidana yang menjalani pembinaan di Rutan Barabai, sebanyak 105 orang menerima remisi. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan berbeda sesuai ketentuan.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan. Penghargaan itu diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan. Mereka juga dinilai mengikuti program pembinaan dengan baik.
Salah satu penerima yang diwakili dalam penyerahan tersebut merupakan penerima Remisi Umum II. Jenis remisi itu diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk langsung bebas. Pemberian remisi menjadi bagian dari pembinaan dan reintegrasi warga binaan.
Momentum HUT Kemerdekaan menjadi kesempatan bagi pemerintah memberikan penghargaan atas proses pembinaan. Warga binaan diharapkan mempertahankan perilaku baik setelah menerima pengurangan masa pidana. Pemerintah juga mendorong mereka mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
