Polres Tanah Bumbu menerbitkan SP3 kasus kecelakaan maut yang menewaskan lima mahasiswa. Kecelakaan tersebut juga menewaskan dua korban lainnya. Polisi menghentikan penyidikan karena pengemudi truk turut meninggal dalam kecelakaan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan alasan penghentian perkara tersebut. Pengemudi berinisial MI dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Namun, MI juga meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Karena itu, proses pidananya dihentikan oleh penyidik.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Lokasinya berada di Jalan Gubernur Sahbirin Noor, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe. Truk tangki melaju dari Banjarbaru menuju Batulicin setelah menempuh perjalanan selama 13 jam. Pengemudi kehilangan konsentrasi hingga kendaraan berpindah jalur dan menabrak pikap.
Hasil analisis Ditlantas Polda Kalsel menunjukkan truk melaju sekitar 70,3 kilometer per jam. Kecepatan tersebut melebihi batas maksimal 60 kilometer per jam di lokasi. Sementara pikap yang membawa rombongan mahasiswa melaju sekitar 43,2 kilometer per jam. Korban merupakan mahasiswa ULM dan UNUKASE yang sedang menjalani program KKN.
Satu mahasiswa berinisial MFH masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin. Jasa Raharja telah memberikan santunan Rp50 juta kepada keluarga korban meninggal. Korban luka berat juga mendapat jaminan biaya perawatan serta santunan maksimal Rp20 juta. Polisi menyatakan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara terbuka.
