Seorang petani berinisial DA ditangkap polisi setelah membakar lahan di Kecamatan Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS). Lahan yang dibakar mencapai sekitar 2,8 hektare.
DA diamankan Satreskrim Polres HSS pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA di Dusun Karangan, Desa Amparaya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Sat Intelkam Polres HSS kemudian memantau lokasi pembakaran lahan. Petugas memastikan aktivitas pembakaran sebelum melakukan penindakan.
Pria berusia 64 tahun itu disebut membakar lahan miliknya sendiri. Luas lahan mencapai sekitar 17 borongan atau 28.339 meter persegi. DA menggunakan sebilah bambu untuk menyulut api.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menjerat DA dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan. Ketentuan tersebut melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.
Penangkapan ini berlangsung saat ancaman karhutla masih tinggi di Kalimantan Selatan. Pembakaran lahan dapat memperbesar risiko kebakaran dan penyebaran asap. Polisi pun terus mengawasi aktivitas pembukaan lahan selama musim rawan karhutla.
