Kabar baik bagi warga Kalimantan Selatan yang memiliki kendaraan bermotor. Pemprov Kalsel masih memberikan diskon pajak kendaraan hingga September 2026. Program ini berlaku sejak 31 Maret dan berakhir pada 30 September 2026.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan pribadi mendapat diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Besaran diskon PKB untuk kendaraan pribadi mencapai 24 persen. Selain itu, tersedia diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sebesar 37,5 persen.
Program diskon pajak kendaraan Kalsel 2026 ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pemprov Kalsel mendorong masyarakat segera memanfaatkan program sebelum masa berlaku berakhir.
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan tersedia melalui berbagai layanan Samsat di Kalimantan Selatan. Masyarakat dapat mendatangi Samsat induk, gerai Samsat, maupun Samsat keliling. Layanan digital juga tersedia untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dengan batas waktu hingga 30 September 2026, warga Kalsel masih memiliki kesempatan memanfaatkan keringanan tersebut. Diskon ini dapat membantu mengurangi biaya pembayaran pajak kendaraan pribadi. Masyarakat sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir program untuk melakukan pembayaran.
