Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran berhasil meringkus 126 tersangka dalam Operasi Sikat II Intan 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan. Polisi memberikan perhatian khusus terhadap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Ketiga tindak pidana tersebut dikenal sebagai kejahatan 3C.
Operasi Sikat II Intan melibatkan Polda Kalsel dan seluruh kepolisian resor jajaran. Petugas melakukan penindakan berdasarkan target operasi dan laporan masyarakat yang telah dihimpun. Hasil operasi menunjukkan sejumlah kasus berhasil diungkap dari berbagai wilayah. Sebanyak 126 tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejahatan 3C menjadi salah satu fokus utama karena memberikan dampak langsung terhadap keamanan masyarakat. Pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman yang membutuhkan perhatian serius. Polisi juga menyasar pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian menggunakan kekerasan. Penindakan dilakukan untuk menekan potensi kejahatan serupa di berbagai daerah Kalimantan Selatan.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai pengungkapan kasus. Barang tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan terhadap para tersangka. Polda Kalsel juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan. Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Polda Kalsel menegaskan Operasi Sikat II Intan menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminal. Warga dapat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian terdekat. Sinergi masyarakat dan aparat diharapkan mampu menekan angka kejahatan 3C di Kalimantan Selatan.
