Sebanyak 51 narapidana di Kalimantan Selatan langsung bebas pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Mereka memperoleh Remisi Umum II pada Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Erwedi Supriyatno menjelaskan jumlah penerima RU-II mencapai 133 orang. Dari jumlah tersebut, 51 narapidana langsung bebas setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Sementara 82 narapidana lainnya masih menjalani pidana sesuai ketentuan.

Secara keseluruhan, sebanyak 6.188 narapidana di Kalsel menerima remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Sebanyak 6.055 narapidana menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Gubernur Kalsel Muhidin menyerahkan dokumen tersebut kepada perwakilan narapidana penerima remisi. Momentum tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 RI.

Selain narapidana, sebanyak 10 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, sembilan anak menerima pengurangan sebagian masa pidana. Satu anak lainnya mendapatkan pengurangan hingga seluruh masa pidananya berakhir.

Pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif. Narapidana yang langsung bebas juga diharapkan kembali menjalani kehidupan secara produktif. Proses pembinaan menjadi bekal penting sebelum mereka kembali ke tengah masyarakat.