Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 5,75%. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 18-19 Agustus 2026. BI juga mempertahankan Deposit Facility 4,75% dan Lending Facility 6,50%.

Kebijakan tersebut menjadi langkah BI menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pada 18 Agustus 2026, rupiah berada di level Rp17.855 per dolar AS. Posisi tersebut menguat 0,78% dibandingkan akhir Juli.

Selain mempertahankan suku bunga, BI memperluas insentif lindung nilai untuk menarik modal asing. Insentif Swap Jual Lindung Nilai dinaikkan menjadi 12,5%. BI juga memberikan insentif DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%.

Perluasan insentif juga mencakup transaksi swap untuk investasi asing dan pinjaman luar negeri. Fasilitas tersebut dapat digunakan bank maupun investasi langsung asing atau FDI. Kebijakan ini berlaku untuk pinjaman dengan kontrak hingga tiga tahun.

BI menilai kebijakan tersebut dapat menjaga daya tarik aset keuangan domestik. Langkah ini juga diharapkan memperkuat arus modal asing dan stabilitas nilai tukar. BI tetap mengoptimalkan operasi moneter serta pendalaman pasar valuta asing.