Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Produk Halal yang ditujukan untuk mendukung pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat perlindungan konsumen dalam memperoleh produk yang memenuhi standar kehalalan.

Pengesahan perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin. Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap pelaku IKM agar mampu memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas produk lokal agar dapat bersaing di pasar regional maupun nasional.

Melalui perda ini, pelaku IKM akan memperoleh pendampingan terkait proses pengajuan sertifikasi halal, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga penerapan standar produksi. Pemerintah daerah juga akan memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya jaminan produk halal sebagai nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Selain memberikan manfaat bagi pelaku usaha, perda tersebut diharapkan mampu memperluas akses pasar bagi produk-produk IKM Banjarmasin. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar modern, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga dipasarkan ke luar daerah. Hal ini sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro dan peningkatan perekonomian daerah.

DPRD Banjarmasin menilai pengawasan produk halal bukan hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut kualitas, keamanan, dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, implementasi perda akan melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta para pelaku usaha agar pelaksanaan pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan disahkannya Perda Pengawasan Produk Halal untuk Industri Kecil Menengah, Kota Banjarmasin diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif dan terpercaya. Regulasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan IKM, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta memperkuat posisi Banjarmasin sebagai salah satu pusat pengembangan industri halal di Indonesia.