Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP).

Penggeledahan berlangsung pada Senin siang. Sejak sekitar pukul 13.00 Wita, pintu gerbang kantor ditutup sementara dan aktivitas pelayanan publik dihentikan. Aparat keamanan turut berjaga di sekitar lokasi selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik Kejati Kalsel juga menggeledah dua rumah yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial HPW. Tersangka merupakan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, HPW diduga menyalahgunakan kewenangannya selama periode 2023 hingga 2025. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon izin usaha pertambangan dengan ancaman proses perizinan tidak diterbitkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Penyidik memperkirakan total uang yang diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari beberapa perusahaan yang mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi di Kabupaten Tabalong.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pemprov Kalsel Dukung Penegakan Hukum

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan setelah proses penyidikan selesai. Pemprov juga berkomitmen memperkuat transparansi dalam pelayanan perizinan guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.Bingung nyari situs yang jelas jelas hanya di AYAMTOTO