Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menyerahkan empat Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Penyerahan SK tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus mendukung pelestarian budaya dan kearifan lokal di daerah. (antaranews.com)

Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Selatan, Syafrudin Noor, kepada perwakilan masyarakat adat dalam sebuah kegiatan resmi di Kandangan. Bupati menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap eksistensi masyarakat adat yang telah lama menjaga tradisi, nilai budaya, dan kelestarian lingkungan di wilayahnya. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus mendukung pemberdayaan masyarakat adat melalui berbagai program pembangunan. (antaranews.com)

Empat SK tersebut diberikan setelah melalui proses identifikasi, verifikasi, serta kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya. Dengan diterbitkannya SK, masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah atas keberadaan, wilayah, serta kelembagaan adat yang dimiliki. (antaranews.com)

Menurut pemerintah daerah, pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya bertujuan menjaga identitas budaya, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak tradisional yang dimiliki masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan daerah tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, pengakuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. (antaranews.com)

Perwakilan masyarakat adat menyambut baik penyerahan empat SK tersebut. Mereka menilai pengakuan resmi dari pemerintah menjadi tonggak penting dalam memperkuat keberadaan masyarakat adat sekaligus menjaga warisan budaya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Masyarakat berharap sinergi dengan pemerintah terus terjalin agar berbagai program pemberdayaan dapat berjalan secara berkelanjutan. (antaranews.com)

Melalui penyerahan empat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Pemkab HSS menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang menghormati keberagaman budaya dan hak masyarakat adat. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi fondasi untuk memperkuat perlindungan hukum, menjaga kelestarian adat istiadat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.