Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah tersebut menyusul masukan dari kalangan pekerja yang meminta aturan perpajakan JHT ditinjau kembali.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan mengenai perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, evaluasi akan dilakukan setelah melihat perkembangan kondisi dan mempertimbangkan berbagai masukan yang diterima.
“Kita lihat dulu kondisinya,” ujar Purbaya saat menanggapi usulan revisi ketentuan pajak JHT. Pernyataan itu menunjukkan pemerintah masih membuka ruang pembahasan sebelum menetapkan kebijakan baru.
Usulan evaluasi muncul setelah sejumlah serikat pekerja menyampaikan keberatan terhadap pengenaan pajak saat manfaat JHT dicairkan. Buruh menilai dana tersebut berasal dari iuran pekerja selama masa kerja sehingga perlu mendapat perlakuan yang lebih ringan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak menerapkan pajak berganda. Pencairan JHT hingga Rp50 juta masih dibebaskan dari pajak, sedangkan nilai di atas batas tersebut dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan skema tersebut merupakan pengenaan pajak atas manfaat yang diterima peserta. Karena itu, kebijakan dinilai berbeda dengan pemajakan atas iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta program.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah akan terus mendengar aspirasi masyarakat dan pelaku ketenagakerjaan. Evaluasi dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan penyesuaian yang dinilai mampu memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja tanpa mengganggu penerimaan negara.
Hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembahasan revisi aturan pajak JHT akan dilakukan. Pemerintah memastikan seluruh kebijakan nantinya akan mempertimbangkan aspek keadilan, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan fiskal nasional.Informasi tambahan cuman di AYAMTOTO yang wede nya gacor terus
