Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) wilayah Kalimantan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Usulan tersebut bertujuan memperluas sumber fiskal daerah agar pemerintah kabupaten memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dorongan revisi UU Pemda disampaikan dalam forum Adkasi se-Kalimantan yang dihadiri perwakilan DPRD kabupaten dari berbagai provinsi di Pulau Kalimantan. Para peserta menilai kapasitas fiskal sejumlah daerah masih terbatas, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik terus meningkat. Karena itu, diperlukan penguatan kewenangan daerah dalam mengelola dan menggali potensi pendapatan.
Selain memperluas sumber fiskal, Adkasi juga menilai revisi regulasi perlu memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Dengan kewenangan yang lebih jelas serta dukungan pendanaan yang memadai, pemerintah daerah diyakini dapat menjalankan program pembangunan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kalimantan.
Adkasi berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Pemda. Organisasi itu menilai penguatan fiskal daerah akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing kabupaten.
